DPMPTSP Pasaman mengadakan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan dan Berusaha Berbasis Risiko di Ruang Pertemuan Arumas Hotel, Rabu (25/9/2024). (fauzi/transkepri.com)
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasaman mengadakan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan dan Berusaha Berbasis Risiko di Ruang Pertemuan Arumas Hotel, Rabu (25/9/2024).
Kepala Dinas DPMPTSP menyampaikan, secara prinsip semua pelaku usaha harus punya izin usaha dan mengikuti semua aturan-aturan tentang berusaha.
Terdapat tiga jenis katagori resiko usaha, yaitu, kategori usaha rendah, kategori usaha sedang dan kategori usaha tinggi, sehingga bentuk perizinan juga berbeda.
"Untuk kategori usaha rendah pemilik usaha cukup punya izin Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk kategori usaha sedang selain punya NIB ditambah izin operasional. Untuk kategori tinggi harus memiliki NIB, Izin operasional dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kata Yusnimar.
Setelah semua pelaku usaha mempunyai izin maka secara berkala harus melaporkan perkembangan dan kendala usahanya, untuk pengusaha dengan modal 5 Meliar keatas harus melaporkan setiap 3 bulan satu kali sedang untuk modal usaha dibawah 5 Meliar melaporkan usahanya setiap 6 bulan satu kali, katanya.
Sedang untuk peserta sosialisasi yang diundang adalah pelaku usaha yang bergerak pada sektor Pariwisata di Kabupaten Pasaman terdiri dari pengusaha Kafe, Penginapan dan Rumah Makan. (fauzi)