KPU Tak Larang Masyarakat Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada

Sabtu, 31 Agustus 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU). (net)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal. Dia mengatakan KPU tidak diwajibkan oleh UU Pilkada untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong.

"Undang-undang Pilkada tidak mengatur tentang kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye surat suara tak berfoto atau yang sering kali disebut dengan kotak kosong," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

Idham menilai kotak kosong hanyalah istilah dalam pemilihan kepala daerah. Sebab, kata dia, tidak ada istilah kotak kosong di dalam Pilkada, melainkan surat suara tak berfoto.

Idham menyampaikan pihaknya tidak melarang masyarakat yang ingin mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada. Namun, Idham mengatakan masyarakat tidak boleh menghasut agar tidak menggunakan hak suaranya.

"Yang dilarang itu, menghasut orang untuk tidak memilih. Menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya, itu yang dilarang oleh UU," ujarnya.

Sebelumnya, KPU menyatakan ada 43 wilayah yang hanya memiliki satu bakal calon tunggal kepala daerah. KPU pun akan memperpanjang masa pendaftaran di 43 wilayah itu.

Berdasarkan data yang diterima, Jumat (30/8), 43 wilayah itu terdiri dari satu provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota. Data itu merupakan per Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB.

"Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," kata Idham.

KPU mempersilakan partai politik yang telah mengusung pasangan calon di wilayah dengan bakal calon tunggal untuk mengubah dukungannya. Jika sampai perpanjangan pendaftaran berakhir hanya ada satu pasangan calon, KPU akan melanjutkan tahapan. Pasangan calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024. (*)