Ilustrasi: Judi Online. (net)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua warga Batam sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Kamboja. Kedua korban dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online di negara tetangga tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (28/8), polisi menangkap seorang tersangka berinisial JW yang berperan sebagai pengurus pengiriman TKI ilegal. JW diduga mendapat keuntungan dari setiap orang yang berhasil dikirim ke Kamboja.
"Tersangka JW telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran. Ia terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar," ungkap Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Trisno Eko Santoso, Kamis (29/8). (san)