Rakor KPU Pasaman dilaksanakan di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping, Minggu (25/08/2024). (fauzi/transkepri.com)
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN - Menjelang penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyelenggarakan rapat koordinasi bersama partai politik, LO dan stake holder terkait.
Agenda rakor dilaksanakan di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping, Minggu (25/08/2024).
Para pimpinan partai politik ataupun LO paslon yang akan mengusung calon kepala daerah diberikan paparan mengenai syarat calon dan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman.
"Begitu juga penjelasan mengenai teknis alur pemeriksaan kesehatan yang nantinya dilakukan tim medis RS Unand Padang kepada para calon kepala daerah.
Melalui kegiatan rakor ini diharapkan dapat memberikan pemahaman sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sukses dan lancar.
KPU Pasaman telah menyediakan layanan help desk bagi LO Paslon bertempat di Kantor KPU Pasaman, untuk memastikan semua dokumen yang diserahkan nantinya lengkap dan benar," kata Ketua KPU Pasaman, Taufiq saat membuka rakor.
Taufiq juga berharap, agar semua pihak terkait, dalam penerimaan pendaftaran paslon ini untuk bersama-sama menjaga keamanan dan suasana yang penuh kondusif.
Komisioner Divisi Teknis KPU Pasaman, Juli Yusran menyatakan KPU Pasaman siap untuk melaksanakan tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Untuk Pemeriksaan kesehatan bagi bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, mulai 28 Agustus sampai 1 September 2024, dipusatkan di rumah sakit Universitas Andalas Padang.
"Terkait pemeriksaan kesehatan paslon di RS Unand, KPU Pasaman akan intens berkoordinasi dengan pihak LO paslon agar jadwalnya tidak bersamaan antara satu paslon dengan paslon lainnya," ungkap Juli Yusran.(fauzi)