Partai Demokrat Kabupaten Pasaman bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pemilihan Kepala Daerah (PilkadĂ ) Pasaman usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan UU Pilkada. (fauzi/transkepri.com)
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN- Partai Demokrat Kabupaten Pasaman bisa mengusung pasangan calon sendiri pada Pemilihan Kepala Daerah (PilkadĂ ) Pasaman usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan UU Pilkada, yakni mengubah aturan syarat pencalonan di UU Pilkada.
"Dalam putusan MK terbaru hakim menyatakan partai yang tidak memperoleh kursi sekalipun di DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Untuk Partai Demokrat Pasaman pada Pemilu tahun 2024 lalu memperoleh suara pemilih sebanyak 21 765 pemilih artinya jauh lebih banyak dari sarat minimal yang ditetapkan yakni harus memiliki 10 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg)
Taufiq Ketua Komisioner KPU Kabupaten Pasaman, Sabtu (24/8/2024) menyampaikan untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 ini merujuk kepada keputusan MK yang terbaru.
Sehingga semua Partai Politik dan gabungan partai yang memenuhi persaratan bisa ikut mencalonkan,katanya
Selanjutnya Sabar AS, Ketua DPC partai Demokrat Kabupaten Pasaman, mengajak semua masyarakat Kabupaten Pasaman, mari berjuang bersama untuk Pasaman sejahtera dan bermartabat luruskan niat, buang issu negatif dan sebarkan berita positif.
Dengan izin ALLAH tidak ada keraguan bagi saya dalam menghadapi rintangan, semua untuk pasaman lebih baik tegas Sabar AS.(fauzi)