Mantan Gubernur Kepri, Isdianto. (net)
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto, mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pasal yang melarang mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur di daerah yang sama diubah. Namun, MK menolak permohonan tersebut.
Dalam sidang putusan perkara nomor 71/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat, MK menyatakan bahwa permohonan Isdianto tidak jelas atau kabur. Menurut MK, permohonan tersebut tidak sesuai dengan sistematika yang telah ditetapkan dan petitum (permohonan) yang diajukan juga tidak jelas.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa petitum yang diajukan pemohon tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur)," ujar Saldi.
Karena permohonan dianggap tidak jelas, MK tidak mempertimbangkan pokok perkara dan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan keputusan tersebut. (san)