Satreskrim Polres Bintan menggerebek lokasi tambang pasir ilegal di Jalan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Selasa (13/08/2024). (fn/transkepri.com)
TRANSKEPRI.COM.BINTAN - Satreskrim Polres Bintan menggerebek lokasi tambang pasir ilegal di Jalan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Selasa (13/08/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas, Iptu Alson menuturkan, petugas mendatangi lokasi berawal dari informasi masyarakat. Karena, tempat itu diketahui ada aktivitas tambang pasir tidak sah yang dapat merusak lingkungan.
“Berdasarkan informasi masyarakat berkaitan aktivitas tambang pasir ilegal, di lokasi tambang betul kita mendapati adanya sejumlah pekerja dan alat yang digunakan untuk menambang,”ungap Alason membenarkan saat dikonfirmasi media ini, Rabu (14/08/2024.
Disampaikan, dari hasil penggerebekan dilokasi, terduga tambang pasir ilegal diamankan berikut alat untuk menambang pasir.
“Dari lokasi kami mengamankan satu buah mesin penyedot pasir, pipa, dua truk dan alat lain seperti cangkul dan skop,”ujarnya.
Untuk alat dan pelaku hasil dari penggerebekan ini dibawa ke Mapolres Bintan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.(fn)