Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin menerima audiensi dan silaturahmi dari Kepala (OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Dananjaya, di Kantor Walikota Batam, Selasa (6/8) diskomonfo batam
TRANSKEPRI.COM.BATAM-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin menerima audiensi dan silaturahmi dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Dananjaya, di Kantor Walikota Batam, Selasa (6/8)
Pertemuan ini salah satunya membahas upaya pencegahan dampak negatif dari judi online dan pinjaman online di kalangan pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Dalam pertemuan tersebut, Jefridin mengungkapkan kekhawatiran karena angka perceraian yang disebabkan oleh judi online dan pinjaman online.
Sebagai respons terhadap isu ini, OJK berencana mengadakan sosialisasi tentang bahaya judi online yang akan melibatkan pegawai di lingkungan Pemko Batam. Selain itu Jefridin menjelaskan bahwa Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, telah menerapkan kebijakan proteksi dengan membatasi pinjaman online agar tidak melebihi 40 persen dari gaji pegawai.
“Namun, kebijakan ini masih belum sepenuhnya efektif. Dimana pinjaman online ini dapat berdampak pada kinerja serta kehidupan keluarga pegawai,” katanya.
OJK juga menekankan pentingnya edukasi mengenai pinjaman online dan investasi sebagai alternatif. Untuk itu, akan diadakan sosialisasi pasar modal yang mengajarkan tentang reksadana dan investasi pada tanggal 22 Agustus 2024 di Hotel Radisson.
Acara ini akan berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan di Batam yang terlibat dalam bursa efek, dengan harapan dapat memberikan pemahaman lebih baik tentang investasi yang legal dan menghindari pinjaman online. Saat ini, Batam memiliki lima perusahaan bursa efek yang berfungsi untuk menawarkan alternatif investasi yang aman.
“Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran akan manfaat investasi dibandingkan dengan risiko pinjaman online,” katanya.(rilis)