Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin dalam Rapat Paripurna, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Senin (5/8) diskominfo batam
TRANSKEPRI.COM.BATAM-Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batam Tahun 2025-2045 menjadi Perda.
Hal tersebut disampaikan Jefridin dalam Rapat Paripurna, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Senin (5/8/2024). Rapat ini membahas Laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Ranperda tentang RPJPD Kota Batam Tahun 2025-2045.
Dalam kesempatan tersebut, Jefridin menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Tim Pansus yang telah bekerja keras dalam menyelesaikan pembahasan RPJPD ini bersama Pemerintah Kota Batam.
Jefridin menegaskan bahwa pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, dan RPJPD ini akan menjadi dasar bagi pembangunan jangka panjang di Kota Batam yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepulauan Riau.
Jefridin juga menegaskan bahwa RPJPD merupakan dokumen perencanaan jangka panjang selama 20 tahun yang akan menjadi acuan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Ia mengingatkan pentingnya penjabaran dokumen RPJPD secara konsisten dan berkualitas, serta dukungan DPRD Kota Batam untuk memastikan implementasi yang efektif.
"Dengan RPJPD ini, diharapkan Kota Batam dapat memanfaatkan potensinya secara optimal dan menjadi lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing tinggi," ujar Jefridin.
Sementara itu, DPRD Kota Batam memberikan apresiasi kepada Tim Pemerintah Kota Batam atas kerja sama yang konstruktif dalam pembahasan Ranperda, sehingga materi dan substansi RPJPD menjadi lebih komprehensif.
Pansus RPJPD menegaskan beberapa hal penting dalam rumusan RPJPD, termasuk partisipasi masyarakat, pembangunan berkelanjutan, peningkatan akses layanan dasar, penanggulangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat, serta keadilan sosial dan kesetaraan.
Ranperda RPJPD Kota Batam Tahun 2025-2045 ini sendiri terdiri dari 6 bab dan 8 pasal, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk evaluasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.(rilis)