Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan tiga usulan strategis dalam rapat pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau 2024-2044 (transkreprri.com/m khosir)
TRANSKEPRI.COM.PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan tiga usulan strategis dalam rapat pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau 2024-2044.
Rapat yang diikuti bupati/walikota se-Provinsi Riau itu dilaksanakan di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/7/2024).
Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Randolph yang mengikuti rapat tersebut mengatakan, pihaknya memaparkan usulan strategis yakni, jembatan antar pulau, perluasan jalan provinsi sampai ke ujung timur Kabupaten Kepulauan Meranti. Termasuk usulan pelepasan atau pemutihan Areal Penggunaan Lain (APL) yang masuk kawasan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
"Beberapa usulan kita ditanggapi serius oleh Pansus DPRD dan minta dibahas secara intensif oleh Tim Tata Ruang sebelum dibawa di tingkat kementerian," kata Randolph.
Terhadap hasil rapat itu, dia menyebut akan ada pertemuan selanjutnya untuk mematangkan dan memastikan usulan yang disampaikan tersebut.
"Akan dilakukan satu kali pertemuan lagi untuk memastikan usulan-usulan daerah sudah diakomodir sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebutnya.
Ikut mendampingi Randolph, Analis Penataan Kawasan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kepulauan Meranti Ratih Mayank Sari. (m khosir)