Zainal Aripin Jabat Sekda Asahan

Rabu, 24 Juli 2024

Bupati Asahan H. Surya, BSc mengangkat Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (24/07) pemkab asahan

 

TRANSKEPRI.COM. ASAHAN- Wakil Bupati Asahan Taufik ZA Siregar atas Bupati Asahan H. Surya, BSc mengangkat Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (24/07)

Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-74.1-5.2 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.

Pada kesempatan ini Wakil Bupati mengatakan, sehubungan dengan adanya kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan sejak 4 Juli 2024, maka berdasarkan ketentuan pasal 1 huruf (B) dan pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

"Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota," ungkapnya.

Disampaikan juga, Peraturan Perundang-Undangan ini juga mengacu kepada amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya pada pasal 214 ayat 2 dinyatakan bahwa jika Sekretaris Daerah Kabupaten berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekretaris Daerah Kabupaten  dilaksanakan oleh Penjabat yang ditunjuk oleh Bupati atas persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

"Tetap patuhi segala peraturan perudang-undangan dan kebijakan yang berlaku dalam pemerintahan daerah. Termasuk kepatuhan terhadap hukum, transparansi dalam pengelolaan anggaran, dan etika serta menjunjung nilai moral kesusilaan," akhir Zainal menirukan ucapan Bupati Asahan. (rilis)