Gelek (ganja kering, red) seberat 130 Kg asal Aceh berikut seorang pelaku, berinisial R (23) berhasil diamankan Polres Asahan (polres asahan)
TRANSKEPRI.COM.ASAHAN- Gelek (ganja kering, red) seberat 130 Kg asal Aceh berikut seorang pelaku, berinisial R (23) berhasil diamankan Polres Asahan.
Penggungkapan ini memastikan gagalnya peredaran ganja yang rencana awal akan dibawa ke Provinsi Lampung oleh warga Desa Dakuta Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh itu.
"Pengakuan pelaku rencananya mau dibawa ke Lampung. Pelakunya 2 orang, namun satu orang teman pelaku berhasil kabur," ujar Kapolres Asahan AKBP Afhdal Junaidi SIK dalam pers rilis, Senin (22/07) sore.
Dikatakan Afdhal, pengungkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi yang menyebut ada satu unit mobil jenius Terios warna Putih membawa Narkotika jenis Ganja akan melintas di wilayah hukum Polres Asahan, Jumat (19/07) lalu.
Mendapat info itu, pihaknya langsung melakukan pemantauan di sepanjang Jalan yang diduga akan dilewati pelaku.
Tak lama, hari itu juga, mobil yang dicurigai melintas di Wilayah hukum Polsek Air Batu. Selanjutnya dilakukan pengejaran ke Jalinsum menuju Wilayah Polsek Pulau Raja.
"Namun tak jauh dari Mapolsek Pulau Raja, mobil tersebut mengalami laka lantas. Trus dikejar. Gitu diberhentikan, di sekitar Dusun VI Desa Manis Kecamatan Pulau Rakyat, di dalam mobil didapati 4 karung berisi ganja yang dipaket dalam 130 ball. Namun seorang pelaku, dipanggil dengan Om Pay berhasil kabur. Saat ini masih dikejar tim gabungan," ungkap Afdhal.
"Pengakuan pelaku, mereka diupah Rp 20 juta. Pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," akhir Afdhal.
Amatan di lokasi, pres rilis dihadiri perwakilan Pemkab Asahan, perwakilan PN Kisaran, perwakilan Lanal Tanjung Balai-Asahan dan Kasat Narkoba Polres Asahan. (rilis)