Barang kebutuhan pokok
TRANSKEPRI.COM, BATAM - Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro meminta masyarakat Batam agar tidak panik (panic buying) khususnya untuk bahan pokok.
"Kami sudan lakukan sosialisasi agar masyarakat tidak panik, khususnya untuk bahan pokok," katanya.
Peringatan jangan buying panic ini terlihat dibeberapa pasar dan pusat perbelanjaan hampir rata-rata masyarakat memborong kebutuhan pangan. Kata dia, pengecekan ini juga agar para pedagang bisa membatasi jumlah pembelian oleh masyarakat.
"Kami juga minta kepada para pedagang agar jangan menimbun barang selama masa Covid-19 ini. Batasan ini agar tidak terjadi panic buying," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menerbitkan surat imbauan kepada para pedagang untuk melakukan pembatasan penjualan bahan pokok saat wabah virus corona.
Surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tersebut ditujukan ke sejumlah asosiasi, salah satunya adalah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Pembatasan penjualan yang diminta oleh pihak kepolisian meliputi pembelian beras maksimal 10 Kg, pembelian gula maksimal 2 Kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.
"Sampai saat ini tidak ada laporan adanya pemborongan. Masih stabil," ucapnya.(bayu)