Capres Partai Demokrat AS, Donald Trump. (net)
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Donald Trump ditetapkan menjadi calon presiden Amerika Serikat (AS) dari Partai Republik. Donald Trump akan melawan Presiden Amerika Serikat Joe Biden dalam pemilihan presiden AS.
Dilansir AFP, Selasa (16/7/2024), pengumuman itu disampaikan pada Senin (15/7) waktu setempat. Partai Republik akhirnya resmi menetapkan Trump menjadi capres AS.
Mantan presiden itu meraih mayoritas delegasi di konvensi nasional partai, setelah putranya Eric, mewakili Florida, mengantarkannya melewati ambang pintu, di tengah sorak sorai di lantai konvensi.
Dalam konvensi itu, Donald Trump juga mengumumkan calon wakil presidennya. Trump memilih Senator Ohio JD Vance sebagai calon wakil presidennya di pemilihan presiden AS.
"Setelah melalui pertimbangan dan pemikiran yang panjang, dan mempertimbangkan bakat luar biasa banyak orang lain, saya telah memutuskan bahwa orang yang paling cocok untuk memangku jabatan Wakil Presiden Amerika Serikat adalah Senator JD Vance dari Negara Bagian Ohio," kata Trump di platform Truth Social miliknya dilansir CNN, Selasa (16/7).
Pengumuman ini disampaikan Trump di hari pertama Konvensi Nasional Partai Republik dan hanya dua hari setelah ia selamat dari upaya percobaan pembunuhan saat berkampanye di, Pennsylvania. (*)