Website Pemerintahan di Natuna Disisipi Situs Judi Online

Jumat, 12 Juli 2024

Kadiskominfo Pemkab Natuna, Ikhwan Sholihin. (ist)

TRANSKEPRI.COM.NATUNA- Judi Online atau Judol kini merebak hingga ke tengah masyarakat, tak terkecuali Natuna di Provinsi Kepulauan Riau.

Fenomena yang telah menjadi atensi Presiden Republik Indonesia, Jokowi agar memberantas judi online terus berjalan dan terus diupayakan.

Pasalnya, judi secara daring itu pun bahkan merambah hingga ke website pemerintahan.

Di Natuna ada beberapa website pemerintahan yang tersusupi situs judi online.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Natuna, Ikhwan Sholihin.

"Jumlahnya belum tau, tapi ada. Website pemerintahan tersusupi situs judi online," kata Ikhwan di ruang kerjanya, Jumat (12/7/2024).

Ia menjelaskan, website pemerintah yang disusupi situs judi online itu seperti dihack oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, sejumlah website pemerintahan di Natuna yang tersusupi situs judi online diakibatkan kurangnya keamanan dari website itu sendiri.

Sehingga hal tersebut menjadi asistensi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Rencananya BSSN akan datang ke Natuna Agustus mendatang," katanya.

Kedatangan BSSN ke Natuna nantinya akan memberikan pemahaman terkait cara mengatasi website yang tersusupi situs judi online. Seperti cara menghapus atau menghilangkan iklan-iklan judi online di web pemerintahan.

Di sisi lain, pria yang akrab disapa Haji Jong ini menjelaskan bahwa, judi online kini sudah sangat meresahkan.

Pasalnya, korbannya tidak hanya masyarakat namun juga aparatur sipil negara (ASN).

Terlebih presiden RI pun telah mengeluarkan instrumen untuk memberantas judi online.

"Dengan adanya instrumen dari Presiden, kami akan melakukan sosialisasi dan himbauan, terkait bagaimana bahaya judi online itu sendiri, dampaknya terhadap ekonomi, masyarakat, sampai ke dampak yang mengarah ke pidana," jelas Haji Jong.

Selain sosialisasi lanjut Kadiskominfo Natuna, pihaknya juga akan mengeluarkan surat edaran larangan judi online ke instansi pemerintahan dimulai dari OPD, Kecamatan hingga lurah dan desa. (ham)