Bupati Natuna Wan Siswandi Resmi Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 69 Kepala Desa se-Natuna

Senin, 01 Juli 2024

Keterangan Foto: Transkepri.com/Muhammad Ilham 1. Bupati Natuna, Wan Siswandi menyalami 69 Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatan di Gedung Sri Srindit, Ranai Senin (1/7/2024).

TRANSKEPRI.COM, NATUNA - Bupati Natuna, Wan Siswandi resmi mengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Natuna, di Gedung Srindit Ranai, Senin, (1/7/2024).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 69 dari 70 kepala desa di Natuna yang dikukuhkan. Sebab, satu orang diantaranya merupakan Penjabat Sementara atau Pjs.

Bupati Natuna mengatakan bahwa, perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dengan pengukuhan tersebut, Wan Siswandi menekankan seluruh kepala desa untuk melayani masyarakat dengan baik, serta tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

"Ini suatu hal yang menggembirakan di satu sisi, namun di sisi lain dapat membahayakan karna terlalu lama menjabat dikhawatirkan timbul hal-hal yang tidak dinginkan. Maka dari itu jangan melanggar aturan yang sudah ditentukan," imbuh Wan Siswandi.

Ia juga meminta para Kades untuk mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki, guna mensukseskan berbagai program pembangunan, sehingga terwujudnya Kabupaten Natuna yang semakin maju.

"Kades itu tidak bisa melakukan kinerja secara sendiri, namun sudah dibingkai dengan aturan yang menyangkut kades itu sendiri. Saya minta agar para Kades bisa bekerja secara maksimal untuk Natuna yang lebih baik," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Natuna, Suhardi menyampaikan bahwa, selain kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan dikukuhkan masa jabatannya hari ini.

"Sore ini sebanyak 350 BPD bakal dikukuhkan," kata Suhardi.

Ia berharap dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa dan BPD selama 8 tahun, dapat mendorong semangat para kades dan BPD untuk lebih optimal dalam bekerja.(Ham)