70 Kepala Desa Meranti Terima SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan

Kamis, 27 Juni 2024

Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 70 Kepala Desa (Kades), Ballroom Afifa Selatpanjang, Kamis (27/6) istimewa

TRANSKEPRI.COM. SELATPANJANG - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan terhadap 70 Kepala Desa (Kades) di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Acara Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Ballroom Afifa Selatpanjang, Kamis (27/6/2024).

Plt Bupati Asmar dalam sambutannya mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa.

"Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yg diberikan oleh pemerintah daerah terhadap kepala desa," terang H. Asmar.

Usai pengukuhan, Plt Bupati Asmar mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

"Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yg besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal," harap Plt Bupati Kepulauan Meranti.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. Asroruddin, menyebut perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.

"Dengan begitu, 70 kades di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya," ujar Asroruddin.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan pemerintah kabupaten memfasilitasi perubahan keputusan bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan  ketentuan perundang-undangan dan berlaku.

"Atas nama pribadi dan instansi, saya mengucapkan terimakasih kepada Plt Bupati Kepulauan Meranti, yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 70 kepala desa, dan mengucapkan selamat kepada kepala desa yang dikukuhkan, semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa mampu meneruskan pembangunan daerah khususnya desa dan melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal," tutup Asroruddin.

Turut hadir, Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan, Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dodi Zulkarnain, Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Dodiansyah Putra, Danramil Tebing Tinggi Kapten Inf Tarman Sugianto, Danpos AL Selatpanjang Kapten Laut (E) Saidul Arifin, Staf Ahli Bupati Randolph Hutauruk, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dani Suhanda SE, Pimpinan BPJS/Perbankan, dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah/Vertikal. (m.khosir)