Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menyerahkan SK perpanjangan kepada 34 Kepala Desa di Bintan mendapat perpanjangan jabatan yang dilaksanakan di Aula Bandar Seri Bentan, Selasa (25/06/2024).
TRANSKEPRI.COM, BINTAN - Sebanyak 34 Kepala Desa di Bintan mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun yang ditandai dengan pengukuhan oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, di Aula Bandar Seri Bentan, Selasa (25/06/2024).
Seluruh Kepala Desa yang dikukuhkan kembali, terdiri dari periode 2019-2024, periode 2021-2027 dan periode 2022-2028.
Pengukuhan tersebut menandai dimulainya masa jabatan Kepala Desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dimana Presiden Joko Widodo telah menandatangi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum di dalamnya mengenai masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode jabatan.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing Kepala Desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut sehingga total Kepala Desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.
Pada kesempatan tersebut Roby menyampaikan selamat kepada para Kepala Desa yang telah menerima SK Perpanjangan.
Ia berpesan agar semua Kepala Desa yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati.
"Laksanakan amanah ini dengan sebaik mungkin. Layani masyarakat dengan profesional dan harus dari hati. Bangun Desa yang saudara pimpin dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat" tegas Roby,
Setelah menerima SK Perpanjangan, diharapkan seluruh Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Kepala Daerah.
"perpanjangan masa jabatan juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Kepala Desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di Desa masing-masing,"imbuhnya (fn)