Puluhan Anak Buaya yang Bakal Diselundupkan dari Batam ke Thailand Berhasil Digagalkan Polisi

Jumat, 31 Mei 2024

Polisi memberikan keterangan pers terkait upaya penyelundupan anak buaya dari Batam ke Thailand, Kamis (30/05/24) di Batam. (ist)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 52 ekor anak buaya muara dari Batam ke Thailand. Dua orang pelaku berinisial MU dan IR diamankan dalam operasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku di pelabuhan rakyat Tanjung Riau pada Sabtu (25/5).

"Dari tangan kedua pelaku, kami menyita dua keranjang putih yang berisi puluhan ekor anak buaya muara," jelas Putu,Kamis (30/5).

Hasil pemeriksaan sementara, 52 ekor anak buaya muara tersebut didapatkan pelaku di Tembilahan, Riau. Rencananya,buaya-buaya ini akan diselundupkan ke Thailand melalui Malaysia.

"Anak buaya muara ini diambil dari Tembilahan, Riau, kemudian dibawa ke Batam dan selanjutnya akan diselundupkan ke Thailand via Malaysia," kata Putu.

Motif penyelundupan ini diduga karena tingginya nilai ekonomi anak buaya muara di Thailand. Para pelaku mengaku menjual satu ekor buaya dengan harga Rp 150 juta.

"Pengakuan para pelaku, ini baru pertama kali mereka melakukan penyelundupan. Namun, pengakuan mereka masih akan kami dalami lebih lanjut," ujar Putu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 96 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (san)