Ilustrasi: Pencabulan. (net)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Seorang paman di Batam tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 12 tahun hingga hamil 7 bulan. Akibat perbuatannya, pelaku berinisial OR (37) kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Kasus bejat ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melihat sang anak pucat dan kurang sehat saat di sekolah. Guru korban yang juga curiga kemudian menginformasikan hal tersebut kepada orang tua korban.
Setelah diperiksa ke rumah sakit, korban diketahui tengah hamil 7 bulan. Kepada orang tuanya, korban mengaku dihamili oleh pamannya sendiri, OR.
Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban segera melaporkannya ke polisi. Tak lama kemudian, OR berhasil ditangkap.
Kepada polisi di Polsek Sei Beduk Batam, OR mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mencabuli keponakannya lebih dari satu kali sejak Agustus 2023, baik di kamar kosnya maupun di rumah korban.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, Ipda Alek, Rabu (29/05/24), OR juga mengaku melakukan bujuk rayu dan memberikan uang jajan kepada korban.
Atas perbuatannya, OR dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (san)