Polisi Gerebek Pabrik Sabu Cair di Batam, Tiga Orang Diamankan

Rabu, 29 Mei 2024

Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri saat berada di lokasi penggerebekan apartemen Queen Victoria, Senin (27/05/24). (ist)

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggerebek sebuah pabrik pengolahan sabu cair di Apartemen Queen Victoria, Batam. Penggerebekan ini dilakukan pada Senin (27/5/2024) dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam operasi tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Donny Alexander, mengidentifikasi ketiga orang tersebut sebagai AR, FM, dan IS. Pasangan suami istri, FM dan IS, diketahui berperan sebagai pemesan sabu cair, sedangkan AR berperan sebagai peraciknya.

"FM dan IS memesan 10 botol sabu cair," jelas Donny pada hari Selasa (28/5/2024). "Mereka adalah pasangan suami istri yang tinggal di Palembang."

Penggerebekan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di sekitar apartemen. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi pabrik sabu cair tersebut.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 68 botol sabu cair ukuran 500 ml, dengan rincian 10 botol yang akan dibawa ke Palembang, 6 botol yang sedang diproses, dan 52 botol sisanya yang masih disimpan di lokasi.

Polisi menduga bahwa pabrik ini memproduksi sabu cair untuk diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera Selatan.

Lebih lanjut, Donny mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, FM dan IS diketahui menyewa kamar di Hotel Planet Holiday sebelum mengambil sabu cair dari AR. Di kamar hotel tersebut, pasangan ini terlebih dahulu melakukan pesta sabu.

"Sebelum kami amankan, FM dan IS sudah berkumpul di Hotel Planet Holiday, menyewa kamar, dan melakukan pesta sabu," ujar Donny. (san)