Sertijab Kasi Pidsus Kejari Bintan dari Fajrian Yustiardi ke Maiman Limbong di Aula Kantor Kejari Bintan, Selasa (28/5/2024).
TRANSKEPRI.COM, BINTAN - Maiman Limbong SH resmi menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan menggantikan pejabat lama Fajrian Yustiardi dalam kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Aula Kantor Kejari Bintan, Selasa (28/5/2024).
Dalam tugasnya, Maman Limbong sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Natuna. Sementara Fajrian Yustiardi dipromosikan sebagai Kasi Intelijen Kejari Cimahi, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Wayan Eka Widdyara berpesan kepada Kasi Pidsus yang baru melaksanakan Sertijab untuk senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada untuk memajukan institusi Kejaksaan RI dan bukan untuk mementingkan kepentingan pribadi maupun kelompok.
"Serah terima jabatan di lingkungan kejaksaan itu hal yang biasa, sesuai instruksi pimpinan, hanya saja mungkin kebijakannya ada yang berbeda.Ada yang dipromosi, dan ada juga sekedar rotasi jabatan biasa saja. Terpenting, senantiasa bekerja dengan ikhlas, juga selalu bersyukur kepada Tuhan,"ucao
Wayan Eka Widdyara, saat ditemui awak media ini usai acara Sertijab.
Dikatakan, selain Sertijab Kasi Pidsus, juga dilaksanakan Sertijab Kasi Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (BR) yang sebelumnya dijabat oleh Rambo Loly Sinurat yang dimutasi ke Kejari Lampung Timur dengan jabatan Kasi Satun. Sedangkan penggantinya, Dedi Januarto Simatupang dari Kejari Batam.
Sekedar diketahui, Fajrian Yustihardi telah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Bintan sejak Agustus 2021 lalu atau sekitar 2 tahun 10 bulan
Selama menjabat Kasi Pidsus Kejari Bintan banyak perkara korupsi yang ditanganinya. Di antaranya, kasus tipikor Rp 513 juta atas insentif Nakes Puskesmas Sei Lekop tahun 2020 hingga 2021.
Selanjutntya, kasus dugaan tipikor Rp 2,4 miliar atas pembelian ganti rugi lahan TPA seluas 2 Hektare (Ha) di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, tahun anggaran 2018.
Kasus itu menjerat Herry Wahyu yang saat itu masih aktif sebagai Kepala Disperkim Bintan.
Selain itu, ia juga terlibat melakukan penyelamatan uang negara dari 14 Puskesmas di Bintan atas kelebihan bayar insentif covid saat itu.
Ada juga perkara pembelian lahan seluas 1,4 Ha antara mantan Direktur PT Bintan Inti Sukse (BIS) Susilawati dan oknum DPRD Bintan dengan menggunakan uang perusahaan pelat merah itu sebesar Rp 1,7 miliar. (fn)