Ilustrasi: Aksi pencabulan. (net)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Seorang pria berinisial ES (31) di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena diduga mencabuli 4 anak laki-laki yang masih di bawah umur. Pelaku juga mengancam akan menyebar video pencabulan yang direkamnya.
"Unit Reskrim Polsek Bunguran mengamankan seorang pria berinisial ES. Pria tersebut diamankan atas tindakan pencabulan homoseksual terhadap empat orang korban anak di bawah umur," kata Kapolsek Bunguran Barat Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu, Senin (27/5/2024).
Stepvanus menyebut, pelaku ES berprofesi sebagai honorer di salah satu kantor desa di wilayahnya. kasus pencabulan itu terungkap dari 4 laporan polisi yang diterima pihaknya.
"Ada empat laporan yakni LP nomor 12,13,14 dan 15 dari empat korban. Korban merupakan pelajar di Kecamatan Bunguran Barat," ujarnya.
Modus pelaku ES dalam mencabuli para korbannya yakni mengajak mereka ke rumahnya. Kemudian para korban disuguhkan film dewasa kemudian mencabuli korban dan direkam.
"Para korban diajak oleh tersangka ke rumahnya dan diundang untuk masuk ke kamar tersangka yang mana kemudian para korban disuguhkan dengan film dewasa yang ada di handphone milik tersangka," ujarnya.
"Tersangka juga merekam aksi yang tidak senonoh ini untuk dijadikan bahan ancaman kepada para korban jika nanti tersangka ingin melakukan pelecehan lagi tetapi ditolak oleh korban," sambungnya.
Dari keterangan pelaku, kata Stevanus, aksi pencabulan kepada para korban sudah dilakukan berulang kali. "Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan pelecehan ini sudah dilakukan olehnya berkali-kali terhadap empat korban tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku ES dijerat dengan pasal perlindungan anak. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)