Tim penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang menahan tersangka Goey Taufik Ryan perkara korupsi berupa suap (gratifikasi) proses pemilihan penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang proyek peningkatan kualitas sewa kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang,
TRANSKEPRI.COM. TANJUNGPINANG – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, kembali melakukan penahanan terhadap satu dari 5 tersangka perkara korupsi berupa suap (gratifikasi), Rabu (22/5/2024)
Hal dimaksud terkait perkara dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa pelaksanaan lelang proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang, juga kegiatan pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020.
Satu tersangka yang ditahan Jaksa kali ini yakni atas nama Goey Taufik Ryan, selaku Direktur Utama dari PT. Ryantama, dalam kegiatan proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang
Dalam dua perkara korupsi ini, Kejari Tanjungpinang sebelumnya telah menahan 4 orang tersangka, yakni atas nama Ahmad Chandra, selaku perantara pemenangan proyek dan Riawan Efendi selaku ketua Pokja.
Kemudian tersangka Erwan Yuni Suryanta selaku direktur PT. Ryantama, kegiatan dalam proyek peningkatan kualitas sewa kumuh di kawasan Kampung Bugis, Senggarang. Kemudian tersangka Dody Sugiarto, terkait kegiatan proyek pembangunan gedung kelas belajar Kampus Universitas Maritim Raja Ali Hai (UMRAH) Tahun anggaran 2019-2020.
"Dengan penahanan tersangka Goey Taufik Ryan kali ini, maka sebanyak 5 tersangka yang telah kita tetapkan sebelumnya, semuanya sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang,"kata Kepala Kejari Tanjungpinang, Hany Wanike Pasaribu SH.MH melalui Kasi Pidsus, Imam Asyhar SH MH pada awak media ini.
Diterangkan, dalam dua perkara ini, ada lima orang tersangka yang telah kita tetapkan sebelumnya, baik sebagai pemberi, penerima, dan perantara suap dengan total sekitar Rp.2,3 miliar.
"Saat ini kita tengah menyiapkan dan menyusun pemberkasan para tersangka untuk segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,"ucap Imam Asyhar.
Disampaikan, dalam perkara ini, tim penyidik Kejari Tanjungpinang telah menerima pengembalian kerugian negara dari total Rp.2,3 miliar yang dikembalikan oleh dua tersangka Ahmad Chandra pelaku perantara proyek dan Riawan Efendi secara bertahap.
Diketahui, uang suap dimaksud untuk memuluskan pemenang lelang proyek senilai puluhan miliar melalui Kelompok Kerja (Pokja) ULP Kepri, kemudian tersangka Erwan Yuni Suryanta selaku Direktur PT Ryantama Citrakarya Abadi, pelaksana proyek, tersangka GTR sebagai wiraswasta dan tersangka Ahmad Chandra sebagai perantara proyek.
Sejumlah uang pengembalian uang kerugian negara tersebut, untuk sementara disimpan melalui penyetoran ke Bank Mandiri, cabang Tanjungpinang agar lebih aman sebagai barang bukti untuk perkara ini
Dalam perkara ini, perbuatan para tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 /1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, jo Undang-undang RI nomor 31/1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31/1999 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Diberikan, pekerjaan kegiatan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang dan peningkatan ruang belajar di UMRAH tersebut dikerjakan oleh PT Ryantama Citrakarya Abadi ini memiliki anggaran senilai Rp.37 miliar dengan nilai kontrak Rp.34 miliar dari APBN tahun 2020.
Pemenang tender atau pihak ke tiga yang melaksanakan proyek adalah PT. Ryantama Citra Karya Abadi dari Surabaya, Jawa Timur.
Namun dalam pekerjannya, pengerjaan proyek diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan memanipulasi Bestek dengan segala rinciannya. (fn)