Polisi saat memberikan keterangan pers besetta sejumlah barang bukti kendaraan bermotor hasil curian, Senin (20/05/24) di Mapolda Kepri. (ist)
TRANSKEPRI.CIM.BATAM-- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap 4 orang spesialis pencurian sepeda motor matic di Batam. Sebanyak 36 unit sepeda motor hasil curian yang disimpan di empat penampungan ikut disita.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan, mengatakan bahwa keempat pelaku berinisial FR, YP, AP,dan DF. Kasus ini terbongkar dari dua laporan polisi yang diterima.
"Setelah menerima laporan, kami mengamankan pelaku YP pada Selasa (7/5). Lalu, kami melakukan pengembangan dan menangkap 3 orang lainnya di beberapa wilayah di Kota Batam," ujar Adip, Senin (20/5/2024).
Adip menjelaskan bahwa saat penangkapan, pelaku YP sempat melawan petugas sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.
"Pelaku YP yang merupakan residivis kasus serupa terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat diamankan," terangnya.
Dari keempat pelaku, FR dan YP berperan sebagai pemetik atau pelaku pencurian, sedangkan AP dan DF berperan sebagai penampung dan penjual hasil curian.
"Dalam aksinya, FP dan YP ini sebagai pemetik. Satu menjadi joki motor dan satu lagi sebagai eksekutor. Untuk AP dan DF berperan sebagai penyedia penampungan motor dan penjual. Satu motor dijual dengan harga Rp 2-3 juta," jelas Adip.
Adip menambahkan bahwa puluhan motor matic yang disita dari para pelaku merupakan hasil curian dari tahun 2023.Puluhan motor matic tersebut disimpan di 4 lokasi berbeda di kota Batam.
"Motor yang ditemukan ini hasil kejahatan dari tahun 2023 hingga saat ini. Pelaku menyimpan motor tersebut di Punggur,Batu Aji dan dua tempat lainnya di Batam," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa para pelaku yang menjadi eksekutor menggunakan berbagai modus, salah satunya berpura-pura menjadi ojek online untuk memantau lokasi pencurian sepeda motor.
"Tersangka biasa menyamar sebagai pengemudi ojek online untuk memantau situasi lokasi target pencurian. Petugas menyita barang bukti kunci letter T, uang tunai, kunci sepeda motor yang sudah digandakan dan pakaian tersangka saat beraksi," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku FR dan YP dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku AP dan DF dijerat dengan pasal pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (san)