Malaysia Terapkan Lockdown dan Hentikan Sholat jamaah di Masjid

Senin, 16 Maret 2020

Kualalumpur, Malaysia

TRANSKEPRI.COM.KUALALUMPUR- Semakin bertambahnya kasus COVID-19 atau penyebaran virus corona di Malaysia, membuat pemerintah Malaysia mengambil keputusan untuk lockdown alias menutup seluruh akses di negeri jiran tersebut.

"Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Perintah Kontrol Pergerakan, mulai 18 Maret 2020, hingga 31 Maret 2020, di seluruhnya negara," kata Perdana Menteri (PM) Malaysia, Muhyiddin Yassin dalam pesan khususnya yang diterbitkan Senin (16/3).

PM Muhyiddin juga melarang warganya untuk berkegiatan di luar dan khususnya yang melibatkan banyak orang seperti, kegiatan keagamaan, olahraga, sosial dan budaya.

"Semua harus ditutup, kecuali untuk supermarket, pasar umum, toko department store menjual kebutuhan sehari-hari. Khusus untuk umat Islam, penundaan semua kegiatan keagamaan di masjid dan surau termasuk salat Jumat," kata Muhyiddin.

Malaysia juga membatasi kepada semua orang Malaysia yang bepergian ke luar negeri dan membatasi masuknya turis asing ke Malaysia.

"Bagi mereka yang baru saja kembali dari luar negeri, mereka harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina sendiri selama 14 hari," lanjutnya.

Hingga kini, kasus virus corona di Malaysia telah mencapai 135 kasus. (tm)