Ketua DPRD Batam, Nuryanto saat menerima Ranperda Pertangungjawaban APBD Batam 2023 dari Sekdako Batam, Jefridin, Rabu (15/05/24) di Kantor DPRD Batam. (ist)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (15/05/2024).
Sesuai ketentuan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Berdasarkan ketentuan itu, Pemerintah Kota Batam menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang telah diserahkan kepada DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam pada tanggal 26 April 2024 yang lalu dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.
Pemerintah Kota Batam menurutnya berhasil mempertahankan Opini WTP yang ke 12 kalinya secara berturut-turut. Dengan capaian ini Ia berharap Pemko Batam dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien.
Dengan memperoleh opini WTP tersebut secara umum, maka laporan keuangan Pemerintah Kota Batam sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern (SPI).
"Atas nama Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Batam yang selama ini telah memberikan dukungan dan kerjasamanya sehingga laporan keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2023 mendapatkan opini WTP kembali," ujar Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam.
Penyusunan Ranperda ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor
71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah. Yang mengatur Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi.
"Laporan yang disampaikan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, yang memuat realisasi pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan netto. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta Laporan Keuangan
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," jelas pria Kelahiran Selatpanjang ini.
Dengan disampaikannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023, selanjutnya diharapkan dapat dibahas bersama antara
Pemerintah Kota Batam dengan Badan Anggaran DPRD Kota Batam sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan.(*)