Surat Edaran Plt Gubernur Kepri terkait liburnya siswa SMA sederajat
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Setelah melalui pertimbangan dan menerima masukan dari sejumlah pihak, akhirnya Plt Gubernur Kepri, Isdianto mengambil keputusan meliburkan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di seluruh Provinsi Kepri.
Keputusan meliburkan siswa SMA sederajat tersebut ditandai dengan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 440/449/DISDIK-SET/2020 tentang Kegiatan Belajar Mengajar.
Untuk jenjang pendidikan SMA sederajat, Gubernur Kepulauan Riau, menyatakan libur mulai 17-30 Maret 2020. Kemudian, bagi siswa yang sedang melaksanakan Ujian Negara (UN) Maka kegiatan itu harus terus dilakukan, baik untuk SMA maupun SMK.
Gubernur berharap penghentian proses belajar mengajar ini dapat mencegah berkembangnya penularan virus corona.
Kabiro Humas Pemprov Kepri, Zulkifli yang dikonfirmasi terkait surat edaran Gubernur Kepri yang meliburkan proses belajar-mengajar bagi siswa SMA sederajat, membenarkan hal tersebut.
" Ya, mulai besok (red-Selasa) proses belajar-mengajar di tingkat SMA sederajat di Kepulauan Riau diliburkan, tulis Zulkifli dalam pesan singkatnya kepada transkepri.com. (009)