Kapal MT Arman 114. (net)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Yassin Kosasih menyoroti peristiwa penurunan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) awak kapal MT Arman 114 di hotel Grand Sydney, Batam pada, Jumat, 10 Mei 2024 kemarin. Diketahui WNA itu diinapkan di hotel tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian yang melekat.
“Dengan menurunkan awak kapal MT Arman 114 tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian itu salah,” ujar Irjen Pol Yassin Kosasih, Sabtu (11/05/2024).
“Tindakan ini salah. Apalagi kru kapalnya diambil dan ditaruh di hotel tanpa kantongi dokumen keimigrasian yang menempel di WNA tersebut,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan, kru kapal yang diambil ini tanpa memiliki dokumen keimigrasian (Paspor) karena masih ditahan oleh penyidik Gakkum KLHK.
“Perihal Imigrasi mengatakan bahwa ada pengecualian terhadap kru kapal yang inap di hotel Batam tersebut perlu dipertanyakan? Karena yang diperiksa atau yang diproses hukum itu kan hanya kapten kapal, anak buahnya tidak diperiksa,” bebernya.
Atas peristiwa ini, Irjen Pol Yassin Kosasih dengan tegas meminta untuk Ditpolairud Polda Kepri untuk segera menindak tegas sesuai hukum kepada WNA yang turun dari kapal MT Arman 114 ke Hotel Sydney.
“Saya tegaskan Ditpolairud Polda Kepri untuk mengamankan WNA yang merupakan awak MT Arman 114 yang saat ini turun dari kapal tanpa membawa kelengkapan dokumen keimigrasian,” tegas Kakorpolairud Baharkam Polri. (*)