Ilustrasi: Perbuatan cabul. (net)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Seorang pria berinisial RS (27) tega mencabuli anak pacarnya yang masih berusia 6 tahun. Akibat perbuatannya, RS harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap polisi.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban yang mengalami sakit pada alat vitalnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polsek Bengkong.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, RS awalnya menjemput korban dari sekolahnya dan membawanya ke kamar kos untuk melakukan perbuatan bejatnya.
"Pelaku ini memiliki hubungan dengan ibu korban (pacar). Pelaku saat itu menjemput korban dan membawa korban ke kamar kos dan melakukan perbuatannya," jelas Marihot, Selasa (7/5/2024).
Mengetahui perbuatan bejat RS, orang tua korban langsung melaporkannya ke polisi. Namun, RS sempat melarikan diri ke Singapura.
"Pelaku ini sempat melarikan diri ke Singapura. Pelaku ini kami amankan usai mendapatkan informasi bahwa Ia telah kembali ke Batam. Saat ini pelaku tengah diproses lebih lanjut di Polsek Bengkong," ujar Marihot.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (san)