Anggota DPRD Provinsi Sumbar Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Selasa, 23 April 2024

Suarjono SE, Anggota DPRD Provinsi Sumbar, melakukan sosialisasi Perda no 2 Tahun 2020,di Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman Selasa (23/4) transkepri.com/fauzi

TRANSKEPRI.COM.PASAMAN - Suarjono SE, Anggota DPRD Provinsi Sumbar, melakukan sosialisasi Perda no 2 Tahun 2020, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman Selasa (23/4/2024)

Perda ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan dengan baik, sehingga bermanfaat secara ekonomi untuk masyarakat
serta berguna untuk peningkatan perekonomian dan masa depan anak-cucu kelak

"Jika pengelolaan lingkungan tidak tepat sasaran, maka nilai ekonomi tidak didapatkan, dan kerusakan akan terjadi, maka generasi mendatang akan sulit mengelolanya.

“Kita berharap, lingkungan bukan hanya untuk hari ini tapi juga bisa menjadi masa depan kita bersama.

Dalam acara sosialisasi ini  warga masyarakat juga menyampaikan keluhanya, seperti masalah lingkungan, pertanian dan masalah banjir yang sering melanda akhir-akhir ini.(fauzi)