Pemko Batam Dukung Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional

Senin, 22 April 2024

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mengikuti Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional Tahun 2024 secara Virtual, Senin (22/04) diskominfo batam

TRANSKEPRI.COM. BATAM- Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendukung Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional Tahun 2024. 

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd. mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengikuti Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional Tahun 2024 secara Virtual, Senin (22/04/2024) di Gedung Serbaguna Kelurahan Tiban Lama Kecamatan Sekupang. 

Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional Tahun 2024 yang dilakukan secara serentak se Indonesia ini, dipusatkan di Kabupaten Cianjur dan Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

“Sebagai bentuk komitmen secara bersama-sama tadi sudah ada deklarasi dan pemasangan puzle Sinergi Performa Agraria secara bersama-sama. Deklarasi dipimpin oleh Bapak Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan,” tutur Jefridin usai mengikuti zoom meeeting.

Dijelaskannya, Gerakan Sinergi Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mensinkronkan kegiatan penataan aset dan akses. Kemudian mensinergikan fungsi dan tugas para pihak untuk kelancaran kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria seluruh Indonesia, serta melalui fasilitasi pendampingan peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.

“Melalui Gerakan Sinergis Reforma Agraria, bagaimana mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses yang ada di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Di Kota Batam Wali Kota Batam selaku Ketua Gugus Reforma Agraria Kota Batam telah meresmikan kampung reforma agraria dan meresmikan kelompok masyarakat pendamping reforma agraria. Ini merupakan bentuk keseriusan dari Pemko Batam mendukung Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional,” jelasnya.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, mengungkapkan Gerakan Sinergi Reforma Agraria pada tahun ini akan lebih difokuskan pada bagaimana access reform atau penataan akses. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria bahwa yang dimaksud Reform Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

“Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan,” ujarnya.

Adapun tema yang diangkat “Bersinergi Mewujudkan Cita-cita Reforma Agraria Dalam Upaya Mengurangi Ketimpangan Pemilikan Tanah Serta Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”. Dengan gerakan ini terwujud percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, maka diperlukan strategi pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel.

“Perlu sinergi dan kolaborasi untuk menyelesaikan ini semua, mulai dari dari tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintahan Provinsi dan Kementerian,” sebutnya.(rilis)