Pengungkapan kasus penyelundulan narkoba jenis sabu-sabu dengan modus pengiriman melalui jalur perairan Aceh menggunakan boat (Foto: Istimewa)
TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundulan narkoba jenis sabu-sabu dengan modus pengiriman melalui jalur perairan Aceh menggunakan boat.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan, tim mendapatkan informasi adanya pengiriman paket narkotika jaringan Malaysia-Aceh.
"Dari hasil penyelidikan dan profilling jaringan, tim mendapat informasi pada 2 April 2024. Pelaku berangkat ke Malaysia dari wilayah Pantai Samalanga, Kabupaten Bireun dengan menggunakan boat dan akan tiba kembali ke Aceh tanggal 4 April 2024," kata Arie dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2024).
Dikatakan Arie, tim gabungan melakukan patroli laut dan berhasil mengamankan lima tersangka dan satu orang masih DPO.
Adapun lima tersangka tersebut yaitu RF, H, B, F, dan R. Kelimanya memiliki peran yang berbeda, yaitu ada yang sebagai kurir langsir laut ke darat, tekong ship to ship (sts) yang sts di perairan Malaysia, dan penerima darat.
Kemudian dari hasil interogasi, para tersangka dikendalikan oleh I yang merupakan DPO. Hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini dengan jaringan yang menyediakan narkoba jenis sabu dan juga kepada jaringan yang mengedarkan di wilayah Indonesia.
"Dari hasil pendalaman bahwa sabu ini akan diedarkan di wilayah Aceh, Jakarta dan Pulau Jawa," ucapnya.
"Adapun barang bukti yang berhasil kita sita untuk jaringan Malaysia-Aceh itu adalah sebanyak 19 kg, dari masing-masing tersangka ini mereka mendapat upah Rp 10 juta per kg dibagi oleh 5 orang ini," sambungnya.