Driver ojol berinisial MA (25) ditangkap polisi terkait tindakan upaya perkosaan dan perampasan HP. (ist)
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Seorang driver ojek online (ojol) di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial MA (25) diringkus polisi atas dugaan percobaan pemerkosaan dan perampasan handphone penumpang. Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang di Kabupaten Bintan.
Menurut Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, peristiwa percobaan pemerkosaan dan perampasan HP tersebut terjadi pada Selasa (9/4). Saat itu, korban berinisial AG (30) memesan ojek online dari Kijang, Bintan menuju Kota Tanjungpinang.
"Korban hendak dari Kijang, Bintan ke Tanjungpinang dan memesan ojek online. Pelaku MA yang menjemput korban," jelas Iptu Sahrul, Selasa (16/4).
MA membawa korban ke arah Dompak, Tanjungpinang, yang sepi pada malam hari. Di sana, MA memeluk dan berusaha mencium korban. Korban melawan dan diminta menyerahkan handphonenya.
"Karena takut, korban memberikan handphonenya," ungkap Iptu Sahrul.
Korban kemudian melarikan diri ke semak-semak dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang. Polisi menyelidiki dan menangkap MA di rumahnya di Kabupaten Bintan pada Senin (15/4).
Kepada polisi, MA mengaku nekat melakukan aksi percobaan pemerkosaan karena tak kuasa menahan nafsunya. Ia juga mengaku merampas handphone korban karena terdesak kebutuhan untuk membayar cicilan motornya.
"Pelaku dijerat pasal berlapis pencurian dengan kekerasan dan percobaan pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," tegas Iptu Sahrul.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pengguna ojek online untuk selalu waspada dan berhati-hati. Sebaiknya pilihlah layanan ojek online yang terpercaya dan patuhi protokol keamanan selama perjalanan. (yan)