New Jersey Amerika Izinkan Azan Pakai Speaker

Ahad, 15 Maret 2020

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Dewan Kota Paterson di New Jersey, Amerika, mengizinkan azanberkumandang menggunakan pengeras suara. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kebebasan yang sama untuk semua agama.

"Kami mengizinkan azan berkumandang karena ingin ada kebebasan yang sama untuk semua agama. Dengan ide yang sama, saya menyetujui usul tersebut ketika diajukan," kata presiden dewan kota Maritza Davila dikutip dari Anadolu Agency.

Anggota dewan kota sebelumnya melakukan voting atau pengambilan, antara kelompok yang tidak dan mengizinkan azan. Pengambilan suara, yang dilakukan pada Selasa (10/3/2020) dan dimenangkan kelompok yang membolehkan azan dengan skor 5-4.

Azan boleh dikumandangkan lewat speaker pada pukul 06.00 hingga 22.00. Volume pengeras suara diizinkan maksimal, namun dengan waktu tidak lebih dari lima menit.
Paterson adalah kota ketiga yang membolehkan azan berkumandang dengan pengeras suara. Dua kota sebelumnya adalah Hamtramck yang Dearborn yang terletak di Michigan. Aturan dibolehkannya suara azan berkumandang diusulkan anggota dewan kota Shahin Khalique.

Peraturan ini menjadi amandemen ketentuan yang ada sebelumnya, terkait kontrol suara supaya tidak berisik dan mengganggu lingkungan sekitar. Saat ini, masjid boleh dikumandangkan di masjid Paterson lima kali sehari sesuai waktu sholat wajib. Namun azan tidak boleh menggunakan pengeras suara atau speaker.(007)