Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP), dugaan penyalahgunaan dana bantuan gempa Malampah Tahun 2022 telah diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman (transkepri.com/fauzi)
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN – Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP), dugaan penyalahgunaan dana bantuan gempa Malampah Tahun 2022 telah diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman, kata Sobeng Suradal, SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Pasaman, Jumat (5/4/2024)
Kajari, menyatakan, laporan tersebut akan dipelajari diteliti untuk diambil suatu kesimpulan, yang sebelumnya Inspektorad Kabupaten Pasaman melihat ada dugaan Penyelewengan oleh salah satu oknum sebut Kajari
Ia menegaskan dalam penanganan suatu kasus, tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun yang melanggar hukum, apalagi kasus korupsi, akan diproses secara hukum, apakah masyarakat biasa atau dia seorang pejapat paling tinggi disuatu daerah
" Namun semua laporan kita tampung dulu sebelum menentukan langkah apa yang diambil selanjutnya," ujarnya.
Untuk itu dihimbau, kepada masyarakat maupun para pejabat di pemerintahan daerah khusus Kabupaten Pasaman agar selalu berhati-hati dalam hal pengelolaan anggaran, katanya.
Sebelumnya, Sabar AS Plt Bupati Pasaman, membebas tugaskan Sekretaris Daerah, Maraondak, guna kelancaran pemeriksaan
Maraondak dinonaktifkan dari Sekda pada November 2023 yang lalu, untuk pemeriksaan kasus tersebut.(fauzi)