Jajaran Polda Kepri saat memberikan keterangan pers, Selasa (02/04/24) di Mapolda Kepri. (poldakepri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap seorang pria berinisial HN (40) di perairan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dan menyita 20 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia.
Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah mengatakan, Opsnal subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial HN dan menyita 20 kotak kemasan teh cina berwarna kuning bermerek Guanying. Berat bersih 19,6 kilogram.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengintai selama 6 hari sebelumnya, dimulai dari tanggal 15 Maret hingga berhasil diungkap pada 21 Maret 2024. Modus operandi HN adalah menggunakan metode ship to ship untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia,” ujar Yan Fitri.
Polisi juga mengungkap bahwa HN adalah residivis kasus narkoba yang baru saja bebas dari penjara. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, dan HN kini dihadapi ancaman hukuman maksimal mati.
Selama Februari-Maret 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengungkap 36 kasus narkotika, dengan total 44 pelaku diamankan, termasuk HN. Program ini merupakan bagian dari program 100 hari prioritas Kapolda Kepri untuk meminimalisir peredaran gelap narkoba di Kepri. (ridho)