Ilustrasi: Pekerja migran ilegal. (net)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polisi berhasil menggagalkan keberangkatan 6 perempuan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau. Satu pengurus calon PMI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, mengungkapkan bahwa tim berhasil mengamankan 1 pengurus dan 6 calon PMI ilegal pada Senin (21/3).
Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat terkait adanya 2 calon PMI yang hendak berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan internasional tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan masih ada calon PMI lainnya di penampungan dan berhasil mengamankan 1 pengurus serta 4 calon PMI lainnya. Dari hasil pemeriksaan, para calon PMI tersebut direncanakan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
Pelaku pengurus PMI ilegal, dengan inisial E (46), mengaku telah mengurus lebih dari 20 PMI ilegal ke Malaysia sejak Januari. E bertugas menjemput para PMI ilegal di bandara dan menyediakan tempat tinggal sementara.
Dalam aksinya, E mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari setiap PMI. Para korban dijanjikan gaji besar oleh agen perekrutan di Malaysia, yang membuat mereka tergiur.
Saat ini, pelaku E telah ditahan di Polda Kepri dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. (ridho)