Peta ruang udara Indonesia. (net)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan bahwa Indonesia telah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara (FIR) dengan Singapura. Dengan kesepakatan ini, pengaturan ruang udara di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi dikendalikan sepenuhnya oleh Indonesia.
Sebelumnya, ruang udara di atas dua kepulauan tersebut dikendalikan oleh Singapura. Hal ini menyebabkan beberapa penerbangan domestik dan internasional harus melakukan kontak navigasi penerbangan dengan Singapura.
Perjanjian pengaturan ulang FIR ini berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Dengan perjanjian ini, luas FIR Jakarta bertambah 249.575 kilometer persegi menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.
Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa dengan berlakunya perjanjian ini, diharapkan kerja sama antara Indonesia dan Singapura dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut.
Perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak tahun 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada tahun 2022. (aldi)