Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, H Muhammad Rudi. (dok)
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 201 ayat 7 UU Pilkada yang membatasi masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya 4 tahun. Dengan demikian, masa jabatan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, bersama kepala daerah lainnya yang terpilih pada tahun 2020, diperpanjang.
Rudi dan Wakilnya, Amsakar Achmad, akan menjabat hingga dilantiknya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024. Hal ini diungkapkan Rudi kepada wartawan, Minggu (24/03/24) "Iya (sesuai putusan MK). Aku masih menjabat sampai Maret 2025,” ujar Rudi.
Sebelumnya, masa jabatan Rudi dan Amsakar dijadwalkan berakhir pada tahun 2024. Namun, MK memutuskan bahwa masa jabatan mereka akan diperpanjang hingga 2025, dengan syarat tidak melewati 5 tahun masa jabatan.
Keputusan MK ini diambil setelah mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Pilkada. MK berpendapat bahwa pasal 201 ayat 7 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan putusan ini, Rudi akan memimpin Batam sekaligus sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sampai masa jabatan berakhir selama 5 tahun, terhitung sejak dilantik pada tahun 2021. (*)