Ilustrasi hukum sikat gigi saat puasa di pagi hari setelah subuh. Foto: Unsplash/Diana Polekhina
TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Sikat gigi merupakan adalah hal yang harus dilakukan, terutama di pagi hari sebelum beraktivitas. Akan tetapi banyak yang bertanya tentang hukum sikat gigi saat puasa di pagi hari setelah subuh?
Pasalnya, setelah subuh di bulan Ramadan, umat Islam dilarang makan dan minum. Di sisi lain, menyikat gigi berfungsi untuk menjaga kesehatan gigi dan juga bau mulut.
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Pagi Hari setelah Subuh
Bulan Ramadan adalah bulan diwajibkannya umat Islam menjalankan puasa, yakni menahan hawa dan nafsu dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Selama waktu tersebut, umat Islam dilarang memasukkan sesuatu dalam tubuh, seperti makan dan minum.
Akan tetapi, selama waktu tersebut membuat mulut beraroma tidak sedap. Terlebih jika santapan sahur menyantap makanan yang menghasilkan bau kurang sedap.
Untuk mengurangi bau mulut yang tidak sedap tersebut, menyikat gigi menjadi hal yang dilakukan. Lalu, bagaimana dengan hukum sikat gigi saat puasa di pagi hari setelah subuh?
Dikutip dari laman pwmu.co, para ulama sepakat memakruhkan gosok gigi dengan pasta gigi pada saat sedang berpuasa, karena dikhawatirkan ada sesuatu yang tertelan atau masuk ke dalam tenggorokannya.
Hal ini dapat merusak atau membatalkan puasanya. Akan tetapi jika hanya sampai mulut dan tidak ada yang tertelan maka hal itu tidak masalah.
Sedangkan menurut sebagian ulama mazhab Syafi’i, sikat gigi setelah zawal atau masuknya waktu dzuhur hukumnya dimakruhkan atau sebaiknya tidak dilakukan. Hal ini didasarkan sebuah dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id, Rasulullah Saw. bersabda,
“Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla telah berfirman; ‘Puasa itu adalah bagi-Ku, dan Akulah yang akan memberinya pahala.’ Bagi seorang yang berpuasa, maka baginya ada dua kebahagiaan, yaitu; kebahagiaan saat ia berbuka dan ketika ia berjumpa dengan Allah. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, bau mulut orang yang berpuasa adalah lebih wangi di sisi Allah daripada wanginya musk.” (HR. Muslim)
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa hukum sikat gigi saat puasa di pagi hari setelah subuh diperbolehkan asalkan tidak disengajakan untuk ditelan. Meski demikian, dianjurkan juga menggunakan pasta gigi dengan rasa yang tidak terlalu kuat.