Sebanyak 62 Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman menandatangani kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pasaman tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Lubuk Sikaping, Kamis (07/03) transkepri.com/fauzi
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN - Sebanyak 62 Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman menandatangani kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pasaman tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Lubuk Sikaping, Kamis (07/03/2024).
Bupati Pasaman yang diwakili oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman Amdarisman dalam sambutan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman menyambut baik MoU ini dan berharap para Wali Nagari benar-benar menjalankannya.
“Pemkab Pasaman berharap 62 Wali Nagari di Kabupaten Pasaman membangun komitmen dan komunikasi yang baik dengan kejaksaan agar apa yang disepakati tersebut dapat berjalan sesuai aturan,” ungkap Amdarisman.
Pemerintah Kabupaten Pasaman mengucapkan terima kasih kepada Pihak Kejaksaan Negeri yang telah melaksanakan kegiatan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, SH.,MH., menegaskan bahwa kegiatan MoU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh Pemerintah Nagari, sehingga dapat mendorong kesuksesan pembangunan di nagari.
“Kejaksaan membuka ruang publik bagi seluruh Wali Nagari untuk datang ke kejaksaan terdekat sebagai sahabat. Wali Nagari untuk memohon pendapat hukum kepada kejaksaan di wilayah masing-masing apabila ada kebijakan yang ragu-ragu, ada benturan kepentingan atau intervensi sehingga mengganggu pembangunan nagari,” katanya.
Perjanjian kerjasama ini bukan sebagai bentuk hak perlindungan bagi aparatur nagari untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum.
“Jadi saya ingatkan kembali kepada seluruh Wali Nagari di sini bahwa perjanjian yang ditandatangani hari ini bukanlah sebagai tameng apabila anda berhadapan dengan masalah hukum, tetapi Kejaksaan hadir disini untuk melindungi mengawal Dana Desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengalokasikan dana desa dan diharapkan untuk Wali Nagari agar tidak ada yang terjerat atau bermasalah dengan hukum,” tegas Kajari.(fauzi)