Ansar Menjadi Anggota Dewan SDA Nasional

Ahad, 03 Maret 2024

Gubernur Kepri Ansar Ahmad resmi menjadi salah satu anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional), dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah (diskominfo kepri)

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG Gubernur Kepri Ansar Ahmad resmi menjadi salah satu anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional), dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah. 

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 20 September 2023.

Dewan SDA Nasional adalah lembaga koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022. Dewan SDA Nasional bertugas untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden mengenai kebijakan, strategis, program, dan evaluasi pengelolaan sumber daya air secara nasional.

Keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas enam Gubernur yang mewakili wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Maluku. Selain Gubernur Kepri, lima Gubernur lain yang terpilih adalah Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Papua Barat, dan Gubernur Maluku. Masa jabatan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah adalah dua tahun.

Sosialisasi tentang Keppres Nomor 23 Tahun 2023 pun dilakukan di Tanjungpinang pada 1 Maret 2024. Sosialisasi tersebut menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Dr. Yuttia Chandra Sari Kepala Sekretariat DSDAN, Yenung Secari Kabid Penataan Kawasan DAS Kemenko Marves, Derry Stya Mandhala Kabid Tata Usaha Sekretariat DSDAN, Sigit Irawan Kabag Penyusunan Program dan Pelaporan, Dr. Rozi Benin dan Raden Sartono Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah.

Materi yang disosialisasikan diantaranya Undang-Undang No.17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air, Keputusan Presiden No. 23 Tahun 2023 tentang Anggota DSDAN dari Unsur Perwakilan Pemda, Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2022 tentang DSDAN, Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang, SOTK DSDA Provinsi/Kabupaten/Kota dan Isu-isu Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi.

Dalam pernyataannya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi anggota Dewan SDA Nasional. Ia juga mengajak semua stakeholder terkait di wilayah Provinsi Kepri untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan berkeadilan.

"Air memiliki peran dan fungsi yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan untuk mendukung aktivitas manusia. Sehingga pengelolaan sumber daya air menjadi hal yang penting untuk diperhatikan agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan baik," ujar Ansar Ahmad.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan sumber daya air di Provinsi Kepri secara khusus juga menghadapi berbagai permasalahan sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk yang diiringi dengan pertumbuhan ekonomi.

Dampak dari pertumbuhan penduduk dan ekonomi tersebut menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan air dan adanya degradasi fungsi lingkungan sumber daya air ditandai dengan pencemaran air, berkurangnya daerah tangkapan air, berkurangnya debit beberapa sumber air di musim kemarau, meningkatnya potensi banjir di musim penghujan dan lainnya. Disamping itu koordinasi antar instansi terkait dan partisipasi para pihak (stakeholder) masih sangat perlu ditingkatkan.

"Melalui keanggotaan dalam Dewan Sumber Daya Air Nasional ini, kami mengajak stakeholder terkait di wilayah Provinsi Kepulauan Riau untuk turut serta menyumbangkan pemikiran, gagasan dan saran untuk membantu perumusan kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya air di Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau," tutup Ansar Ahmad. (rilis)