Calon Anggota DPD RI dapil Kepri periode 2024-2029, Ria Saptarika. (dok)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri menghentikan kasus dugaan politik uang yang melibatkan calon DPD RI Ria Saptarika dan anaknya, caleg DPRD Batam A Zhafir Ria Saptarika. Penghentian dilakukan karena bukti yang dikumpulkan belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
"Berdasarkan hasil pleno, Bawaslu Kepri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan politik uang tersebut," kata Ketua Bawaslu Kepri Zuldhadril Putra, Rabu (28/2/2024).
Sebelumnya, Bawaslu menerima informasi pada 22 Januari 2024 tentang dugaan pembagian uang kepada masyarakat oleh Ria Saptarika dan A Zhafir Ria Saptarika di Belakang Padang, Batam. Bawaslu kemudian melakukan penelusuran dan klarifikasi, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait.
"Namun, setelah melalui proses klarifikasi dan pengumpulan bukti, Bawaslu Kepri menyimpulkan bahwa bukti yang ada belum cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana pemilu," jelas Zuldhadril.
Penghentian kasus ini berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kepri dan Sentra Gakkumdu Kepri yang dihadiri oleh Bawaslu, Gakkumdu, dan pihak terkait lainnya.
"Meskipun kasus ini dihentikan, Bawaslu Kepri tetap menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk selalu mematuhi aturan dan menghindari praktik politik uang," tegas Zuldhadril.
Kasus dugaan politik uang ini menjadi perhatian publik di Kepri. Bawaslu Kepri diharapkan dapat menindak tegas pelanggaran pemilu agar tercipta pemilu yang bersih dan bermartabat. (ridho)