Pemusnahan barang tangkapan Narkoba di MapolresbTanjungpinang
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Polres Tanjungpinang memusnahkan 1.600 butir pil Ekstasi dan 6 Kg sabu dari pengungkapan perkara 5 tersangka, Jumat 13 Maret 2020 di Halaman Mapolres Tanjungpinang.
Pemusnahan barang bukti kasus pelimpahan dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dengan cara dibakar, dihadiri Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Crhisman Panjaitan, BNK Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan undangan lainnya.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Crisman Panjaitan menyebutkan barang bukti sabu seberat 6 Kg dari pengungkapan kasus terhadap tiga tersangka yang merupakan jaringan internasional dibekuk di Kota Batam. Yakni di kawasan Bengkong Kolam dan Tanjung Ucang Kota Batam.
“Dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional, maka telah menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh narkoba,”sebutnya.
Untuk pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, bermula dari informasi yang disampaikan warga di Senggarang tentang adanya kegiatan peredaran narkoba.
Setelah dibuntuti ternyata narkoba tersebut dibawa menuju Pelabuhan Roro Tanjung Uban dan dibawa menuju Kota Batam.(mad)