Polresta Tanjungpinang melaksanakan konferensi oers ungkap kasus dugaan tindak pidana Curanmor di 9 TKP wilayah hukum Polresta Tanjungpinang, pada hari Senin (26/2/2024). (fn/transkepri.com)
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk 4 pelaku dugaan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melakukan aksi kejahatannya di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tanjungpinang.
"Ke 4 pelaku tersebut masing-masing berinisial AMP (LK) 26 tahun, RD (LK) 26 tahun dan HF (LK) 25 tahun yang bertugas sebagai pemetik (pemain dilapangan), MRA (LK) 25 tahun yang bertugas mengganti kunci kontak sepeda motor," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu dalam konferensi pers, Senin (26/2/2024).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, jelas Kapolresta, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor, yakni jenis matic merk Honda, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 dan 1 unit sepeda motor Kawasaki W 175.
"Para tersangka melaksanakan aksinya di 9 TKP dengan rincian: Jl. Borobudur Kel. Bukit Cermin, Honda Vario putih, Km. 6 Kel. Melayu Kota Piring, Jl. Adi Sucipto Kel. Pinang Kencana, Jl. Borobudur Kel. Bukit Cermin, Jl. R.E Martadinata Kel. Melayu Kota Piring, Jl. Puncak Kel. Bukit Cermin, Jl. Hang Lekir Km.9 Kel. Batu IX, Jl. Komplek Bintan Centre Kel. Batu IX, dan Jl. Pasar Ikan Kec. Tanjungpinang Kota,"ungkap Kapolresta.
Diterangkan, modus operandi para pelaku dalam aksi kejahatannya dengan memantau lokasi dan target korban.
Tersangka yang berhasil ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang beserta Polsek Tanjungpinang Timur dan Polsek Tanjungpinang Barat di SPBU Suka Berenang Jl. Ir. Sutami Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
"Dalam aksinya, dua pelaku menggunakan sepeda motor menyurvei sasaran kendaraan yang akan diambil. Korban lengah, pelaku yang dibonceng mematahkan stang sepeda motor menggunakan kaki dan langsung diambil, kemudian didorong pelaku menggunakan motornya,” ujar Kapolresta Tanjungpinang
Dilanjutkan, para tersangka melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan pribadi, dan sepeda motor yang dicuri dikumpulkan dahulu di rumah salah satu tersangka hingga kondisi aman, kemudian baru dijual kepada yang berminat dengan harga murah.
“Jadi, kalau rekan-rekan masyarakat yang melihat ada orang di jalan yang sedang mendorong motor dengan di step motornya kita berhak untuk menanyakan kenapa motornya, karena untuk saat ini yang kita kembangkan modus pencuriannya dengan cara seperti itu," ujar Kapolresta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Saat ini, pra tersangka sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.(fn)