Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terus berbenah dalam tata letak pengelolaan keuangan daerahdi Kantor BPKP Kepri di Batam Kamis (22/2/2024). (ist)
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terus berbenah dalam tata letak pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah KKA dengan BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, tentang "tata kelola penyelenggaran tentang pemerintah daerah dan pemerintah desa," di Kantor BPKP Kepri di Batam Kamis (22/2/2024).
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) H. Abdul Haris, SH, MH dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Mardianto Arif, R, Ak, MM.
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas H. Abdul Haris, SH, MH mengatakan, MoU nota kesepahaman yang dilakukan pemerintah daerah dan BPKP Perwakilan Provinsi Kepri merupakan perpanjangan. Karena MoU tersebut telah berlangsung selama lima tahun.
"Setiap pemerintah daerah baik itu kabupaten maupun kota dan desa memanfaatkan APIP baik itu BPK maupun BPKP serta lembaga lain untuk melakukan pengawasan, pembinaan sehingga tidak terjerumus pada hal-hal yang dapat merugikan,"ujarnya.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan keterbatasan pemerintah daerah baik itu dari sumberdaya manusia, keuangan maupun letak geografis, tentu pemerintah daerah perlu bimbingan dan arahan dari lembaga-lembaga resmi.
Bahkan kata Suami Hj Heryana, SE, dari pemaparan yang disampaikan oleh pihak BPKP terjadi penurunan kemiskinan di Kepulauan Anambas, selain itu stunting juga terjadi penurunan, namun demikian untuk IPM masih perlu dikejar, bersama sejumlah indikator lainnya.
"Hal-hal ini menjadi sebuah tantangan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pembangunan di daerah ini," bebernya.
Untuk itu tambah dia, pemerintah daerah berupaya merangkul lembaga-lembaga dan institusi yang resmi dan diakui oleh negara. Karena pemerintah daerah tidak dapat berdiri sendiri.
"Intinya adalah bagaimana perintah terus berupaya terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun semua itu tidak semudah membalikan telapak tangan, perlu kerja keras, dan banyak rintangan yang ditemui dalam mewujudkannya.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Anambas H. Abdul Haris SH,MH, Sekretaris Daerah, Sahtiar, SH, MM, Kepala Inspektorat Yunizar, dan sejumlah Pejabat BPKP Perwakilan Provinsi Kepri. (yd)