Proses pembakaran ribuan surat suara oleh KPU Batam, Selasa (13/02/24) di halaman kantor KPU Batam. (ist)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memusnahkan 7.148 surat suara Pemilu 2024 yang rusak dan berlebih dengan cara dibakar pada Selasa (13/2/2024).
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor KPU Batam, Sekupang, dan disaksikan oleh Bawaslu, Panwascam, Forkopimda, dan perwakilan partai politik.
Ketua KPU Batam, Mawardi, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 5 jenis, yaitu surat suara Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dan DPRD Kota Batam.
"Pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari tahapan pemilu dan sesuai dengan PKPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum," kata Mawardi.
Ia menjelaskan, surat suara yang dimusnahkan tersebut mengalami kerusakan seperti robek, terlipat, dan bercak tinta. Selain itu, ada juga surat suara yang jumlahnya lebih dari yang dibutuhkan.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan menghindari penyalahgunaan surat suara," ujarnya.
Proses pemusnahan surat suara diawasi ketat oleh Bawaslu dan Panwascam. Petugas terlebih dahulu menghitung jumlah surat suara yang akan dimusnahkan, kemudian dimasukkan ke dalam drum dan dibakar.
"Kami memastikan bahwa semua surat suara yang dimusnahkan benar-benar tidak bisa digunakan lagi," kata Mawardi. (ridho)