Judi sabung Ayam. (ilustrasi)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Satreskrim Polresta Barelang berhasil menggerebek arena judi sabung ayam di kawasan Bida Ayu, Pintu 3, Kelurahan Mangsang, Sei Beduk, Kota Batam pada hari Minggu (5/2/2024). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 30 orang yang terdiri dari pemain, pemilik lokasi, dan penonton.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut. Tim Satreskrim Polresta Barelang kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku judi sabung ayam berusaha melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan 30 orang beserta barang bukti berupa 4 ekor ayam jago Bangkok, uang tunai senilai Rp 10 juta, dan peralatan judi sabung ayam lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, 8 orang dari 30 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka berinisial S diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dyang bertindak sebagai pemilik lokasi judi sabung ayam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas penyakit masyarakat di Kota Batam.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di Kota Batam. Kami tidak akan tebang pilih, siapapun yang terlibat akan kami proses sesuai dengan hukum," tegas Kombes Pol Nugroho. (ridho)