Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur Karimun, Asiar Binti Awang Cik dituntut 1,6 Tahun Penjara, Perkara Korupsi BOP Pendidikan, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (6/2/2024). (fn/transkepri.com)
TANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun di Tanjung Batu, menuntut terdakwa Asiar Binti Awang Cik, selaku Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kundur atas dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan selama 1 tahun 6 bulan panjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (6/2/2024).
JPU Cabjari Karimun di Tanjung Batu, Parwila Qonitah SH dalam membacakan tuntutannya menyatakan, terdakwa Asiar Binti Awang Cik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019
Rp,246.778.848.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider JPU melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korporasi,"ucap JPU.
Disamping tuntutan tersebut, Terdakwa
Asiar Binti Awang Cik juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti kurungan selama 3 bulan penjara.
Sementara untuk uang pengganti kerugian negara Rp.246.778.848 yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa, tidak dipertimbangkan oleh JPU. Hal itu disebabkan terdakwa telah mengembalikan ke pihak kejaksaan sebelumnya sebesar Rp.250 juta.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand, didampingi dua hakim anggota, Siti Hajar Siregar, serta Syaiful Arif memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada sidang sepekan mendatang.
Terdakwa Asiar Binti Awang Cik diketahui sebagai Ketua PKBM, merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi BOP Pendidikan Kesetaraan tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, terdakwa telah melakukan perbuatan memotong honor para mentor, termasuk membuat nota pembelian secara fiktif.
Uang bantuan dari pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut merupakan untuk anggaran bantuan operasi penyelenggaraan pendidikan kesetaraan paket A, B dan C Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bakti Negeri Kecamatan Kundur Barat.
Hasil perhitungan audit Auditor Kejati Kepri, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu mencapai Rp.246.778.848. (fn)